Hukum Zakat Profesi: Panduan Praktis bagi Alumni Pekerja
Bagaimana hukum zakat atas gaji dan penghasilan profesional? Panduan ringkas tentang dasar, nisab, kadar, dan cara menunaikan zakat profesi bagi alumni yang telah bekerja.
Banyak alumni yang kini bekerja sebagai pegawai, profesional, atau pekerja lepas bertanya tentang kewajiban zakat atas penghasilan mereka. Zakat profesi, atau zakat penghasilan, adalah zakat yang dikeluarkan dari pendapatan yang diperoleh melalui pekerjaan atau keahlian, seperti gaji, honorarium, dan upah jasa.
Dasar kewajibannya adalah keumuman perintah Allah dalam Surah Al-Baqarah ayat 267 untuk menginfakkan sebagian dari hasil usaha yang baik. Para ulama kontemporer berbeda pendapat tentang rincian zakat profesi. Di Indonesia, Majelis Ulama Indonesia melalui fatwa tahun 2003 menetapkan bahwa penghasilan yang mencapai nisab wajib dizakati.
Dalam fatwa tersebut, nisab zakat penghasilan dianalogikan dengan nisab zakat emas, yaitu senilai 85 gram emas dalam setahun, dengan kadar zakat sebesar 2,5 persen. Zakat dapat ditunaikan setiap kali menerima penghasilan, misalnya setiap bulan, apabila jumlahnya telah mencapai nisab, atau dikumpulkan lalu dibayarkan di akhir tahun.
Sebagai ilustrasi sederhana, seseorang yang penghasilannya dalam setahun telah melampaui nilai 85 gram emas dapat menyisihkan 2,5 persen dari penghasilan bulanannya sebagai zakat. Karena harga emas berubah-ubah, sebaiknya kita memeriksa ketetapan nisab terbaru yang diumumkan lembaga amil zakat resmi.
Zakat sebaiknya disalurkan melalui lembaga amil zakat yang terpercaya agar sampai kepada delapan golongan penerima secara tepat. Bagi yang masih ragu mengenai perhitungan dalam kondisi tertentu, seperti penghasilan yang tidak tetap atau adanya tanggungan utang, dianjurkan untuk berkonsultasi dengan ustaz atau lembaga amil zakat. Semoga zakat kita membersihkan harta dan menyucikan jiwa.
